Perjalanan Indonesia menuju aksesi OECD kerap disebut sebagai agenda reformasi besar, dengan dampak yang melampaui soal citra di mata internasional. Dalam pernyataan April 2026 yang diberitakan ANTARA News, Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann mengatakan proses ini dapat membantu Indonesia membangun iklim usaha yang lebih kompetitif melalui perbaikan regulasi, penguatan persaingan pasar, dan peningkatan integritas sektor publik. Pernyataan yang sama juga menjelaskan mekanisme pengujiannya: peninjauan menyeluruh oleh 25 komite teknis OECD di berbagai bidang kebijakan, mulai dari perdagangan dan investasi hingga inovasi, tata kelola publik, dan pendidikan. Bagi pelaku usaha, cakupan seluas ini penting karena mengisyaratkan reformasi akan menyentuh kondisi operasional nyata, termasuk kepatuhan, perizinan, dan netralitas persaingan lintas sektor.
Riset yang menyoroti proses aksesi menegaskan bahwa hasilnya bergantung pada kemampuan negara dalam menjalankan implementasi, bukan semata mengadopsi aturan baru. Sebuah analisis kelembagaan tahun 2026 di International Journal Administration, Business & Organization menyatakan bahwa aksesi OECD menyediakan jalur terstruktur untuk harmonisasi regulasi, namun keberhasilannya ditentukan oleh kapasitas institusi, koordinasi antar-lembaga, dan urutan kebijakan. Studi tersebut mengingatkan bahwa kapasitas administrasi yang lemah dapat berujung pada “kepatuhan formal” tanpa implementasi yang efektif. Bagi kepercayaan dunia usaha, pembedaan ini krusial: peningkatan kredibilitas dari aksesi bergantung pada apakah reformasi benar-benar menghasilkan penegakan yang dapat diprediksi, sistem pemantauan, serta mekanisme koordinasi lintas kementerian dan regulator.
Reformasi yang Perlu Dipantau Dunia Usaha Selama Peninjauan Teknis
Analisis OECD atas prioritas reformasi Indonesia menyoroti sejumlah hambatan praktis dan perubahan terbaru yang dapat dipetakan pelaku usaha terhadap biaya dan kendala pertumbuhan. Dalam ulasan tahun 2026 “Foundations for Growth and Competitiveness” tentang Indonesia, OECD mencatat bahwa adopsi perangkat digital di kalangan sektor usaha secara luas masih terbatas, perusahaan digital dengan aset tak berwujud mengalami kesulitan mengakses pembiayaan, dan kekurangan keterampilan digital masih meluas di masyarakat, termasuk pada siswa, guru, dan pegawai pemerintah. OECD juga menggambarkan hambatan infrastruktur yang persisten, terutama di luar Jawa, dengan menyoroti celah pada keandalan listrik, konektivitas jalan, kapasitas pelabuhan, dan transportasi perkotaan yang menurunkan efisiensi logistik, mendorong kenaikan biaya, serta membatasi akses ke pasar dan layanan. Sumber yang sama juga menyinggung reformasi beberapa tahun terakhir, termasuk penyederhanaan perizinan usaha dan kerangka pasar tenaga kerja, liberalisasi bertahap penanaman modal asing langsung di berbagai sektor seperti energi, telekomunikasi, dan e-commerce, serta reformasi pajak yang menurunkan tarif pajak badan, memperluas cakupan PPN, dan memasukkan ketentuan pajak karbon.
Pemodelan ekonomi dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) memposisikan aksesi sebagai katalis bagi peningkatan investasi dan output dalam skenario aksesi dibandingkan baseline tanpa aksesi. Salah satu analisis CIPS memproyeksikan potensi lonjakan investasi asing hingga USD 87.7 billion pada 2028 dan memperkirakan pertumbuhan PDB dapat terdongkrak hampir 1 percentage point per tahun dalam skenario yang dimodelkan. Publikasi CIPS lainnya menyajikan profil waktu investasi relatif terhadap baseline: diproyeksikan 1.2 percentage points lebih tinggi dalam jangka pendek (2028–2030) dan 1.8 percentage points lebih tinggi dalam jangka menengah (2031–2035), sebelum proyeksi jangka panjang (2036–2045) menunjukkan laju pertumbuhan investasi 0.38 percentage points lebih rendah daripada baseline seiring ekonomi menstabil setelah dorongan awal. Bagi investor, proyeksi ini bukan soal satu angka tunggal, melainkan tentang urutan reformasi yang tersirat serta efek kepercayaan yang muncul dari penyelarasan tata kelola, kebijakan ekonomi, dan standar perdagangan dengan praktik terbaik internasional.
Pada tingkat sektoral, materi CIPS menekankan bahwa reformasi terkait aksesi dapat mengubah akses pasar dan daya saing melalui pilihan kebijakan. Laporan tersebut menyoroti peluang di manufaktur, jasa, industri ekstraktif, dan energi hijau, serta mengaitkan daya saing dengan peninjauan langkah-langkah non-tarif, liberalisasi sektor jasa, dan penghapusan Local Content Requirements. CIPS juga berpendapat Indonesia perlu melakukan analisis kesenjangan secara menyeluruh terhadap instrumen hukum OECD dan melaksanakan reformasi untuk menyelaraskan kebijakan. Bagi pelaku usaha yang merencanakan investasi jangka menengah, sinyal praktis dari agenda keanggotaan OECD Indonesia adalah bahwa perubahan kebijakan kemungkinan hadir melalui peninjauan terstruktur, ekspektasi per komite, serta peningkatan tata kelola lintas isu yang dapat memperkuat kepastian—atau, jika kapasitas lemah, menciptakan kesenjangan antara aturan baru dan implementasi di lapangan.
Apa saja yang terlibat dalam praktiknya pada proses aksesi OECD Indonesia?
Bagaimana aksesi OECD dapat memengaruhi ekspektasi investasi?
Apa risiko implementasi terbesar yang disoroti para peneliti?
Area reformasi apa yang disoroti OECD sebagai prioritas daya saing di Indonesia?
Bagaimana keanggotaan OECD Indonesia dapat membentuk kepercayaan dunia usaha?
Bicarakan kebutuhan Anda dengan kami di:
-
Riset Pasar
-
Perencanaan Strategis
-
Strategi Masuk Pasar
-
Merger dan Akuisisi
-
Analisis Rantai Nilai
-
Pembandingan Kompetitif
-
Distribusi & Kemitraan Strategis
-
Analisis Perilaku Konsumen