Proses aksesi Indonesia ke OECD akan memasuki tinjauan teknis pada Juli, setelah pemerintah menyerahkan memorandum awal pada 3 Juni 2025. Memorandum tersebut memuat penilaian mandiri mengenai sejauh mana regulasi Indonesia selaras dengan instrumen OECD, dan menjadi bagian dari peta jalan aksesi yang diterima pada 2 Mei 2024, setelah Indonesia secara resmi menyatakan niat bergabung pada 2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membingkai proses ini sebagai bagian dari upaya Indonesia memperkuat hubungan dagang dan investasi global di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan per sektor, yang penting karena banyak hambatan akses pasar muncul di dalam industri tertentu—bukan hanya pada aturan yang berlaku untuk seluruh perekonomian.
Bagi pelaku usaha yang memantau dampak aksesi Indonesia ke OECD, struktur tinjauan ini memberi sinyal area mana yang kemungkinan menjadi titik tekanan perubahan. Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann mengatakan proses aksesi akan melibatkan tinjauan menyeluruh oleh 25 komite teknis OECD di berbagai area kebijakan, mulai dari perdagangan dan investasi hingga inovasi, tata kelola publik, dan pendidikan. Dalam pembaruan lain, Airlangga menyebut memorandum awal tersebut menyelaraskan regulasi nasional dengan 240 instrumen hukum OECD di 26 area kebijakan. Ia juga mengatakan Indonesia menargetkan fase tinjauan teknis selesai dalam tiga hingga empat tahun ke depan dan menetapkan ambisi untuk menuntaskan tinjauan teknis pada 2030. Secara keseluruhan, detail ini menunjukkan program pengawasan regulasi yang digerakkan komite dan berlangsung bertahun-tahun—bukan sekadar label simbolik.
Keterkaitan Reformasi Regulasi dengan Akses Pasar dalam Praktik
OECD dan para pejabat Indonesia secara tegas menyatakan bahwa aksesi ditujukan untuk menghasilkan perbaikan regulasi, bukan sekadar pengakuan eksternal. Cormann mengatakan aksesi OECD dapat membantu Indonesia membangun lingkungan usaha yang lebih kompetitif melalui peningkatan regulasi, penguatan persaingan pasar, dan peningkatan integritas publik. Pada April 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meluncurkan OECD Private Sector Playbook, yang disebut sebagai panduan awal bagi keterlibatan sektor swasta dalam proses aksesi. Ini penting bagi akses pasar karena perusahaan dapat menggunakan playbook tersebut untuk menghubungkan persoalan spesifik per sektor dengan jalur tinjauan komite—tempat perubahan dapat dinegosiasikan dan diprioritaskan.
Sejumlah publikasi OECD juga menguraikan tema reformasi yang relevan langsung terhadap syarat masuk, biaya operasional, dan kepercayaan investor. Analisis OECD tentang Indonesia mencatat bahwa kesenjangan dalam keandalan listrik, konektivitas jalan, kapasitas pelabuhan, dan transportasi perkotaan menurunkan efisiensi logistik, menaikkan biaya, dan membatasi akses ke pasar serta layanan. Laporan yang sama merekomendasikan modernisasi jaringan listrik dan perluasan akses dengan mempercepat investasi pada transmisi dan pembangkitan energi terbarukan, memprioritaskan investasi infrastruktur di luar Jawa, serta memperkuat kemitraan pemerintah-swasta dengan memperbaiki pemilihan proyek, kerangka berbagi risiko, dan kejelasan regulasi. Laporan itu juga menyerukan pengurangan keruwetan birokrasi regulasi serta penciptaan arena persaingan yang setara antara BUMN dan bisnis swasta untuk mendorong investasi dan produktivitas.
Dari sisi implementasi, kajian OECD mengenai investasi infrastruktur menyoroti bagaimana kompleksitas regulasi dapat memperlambat pembentukan modal meskipun reformasi sudah ada di atas kertas. Laporan tersebut mencatat bahwa lanskap regulasi Indonesia dan proses perencanaan tata guna lahan menimbulkan tantangan yang membutuhkan transparansi lebih besar, termasuk yang sejalan dengan pertimbangan lingkungan, sosial, dan tata kelola. Laporan itu menyinggung reformasi seperti kewajiban pendaftaran Online Single Submission (OSS) berdasarkan Regulations 5/2021 dan 6/2021, serta menjelaskan bagaimana Omnibus Law menyelaraskan regulasi pertanahan untuk mengurangi kerumitan hukum dan menyederhanakan prosedur administrasi untuk pengadaan, pendaftaran, dan pengalihan hak atas tanah. Investor juga menyoroti lambatnya implementasi kebijakan dan hambatan regulasi, termasuk pada daya saing energi terbarukan terhadap bahan bakar fosil, meski Power Purchase Agreements memberikan kepastian.
Kapan tinjauan teknis aksesi Indonesia ke OECD dilakukan?
Seberapa besar cakupan tinjauan komite OECD untuk aksesi Indonesia?
Apa perkiraan dampak aksesi Indonesia ke OECD terhadap reformasi regulasi?
Area reformasi konkret apa yang disorot OECD dan dapat memengaruhi akses pasar?
Bicarakan kebutuhan Anda dengan kami di:
-
Riset Pasar
-
Perencanaan Strategis
-
Strategi Masuk Pasar
-
Merger dan Akuisisi
-
Analisis Rantai Nilai
-
Pembandingan Kompetitif
-
Distribusi & Kemitraan Strategis
-
Analisis Perilaku Konsumen