Indonesia telah memulai pembahasan persiapan untuk bergabung dengan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP). Indonesia Business Post melaporkan bahwa negara-negara anggota sepakat memulai proses tersebut dalam Pertemuan Komisi ke-10 blok itu, yang digelar secara virtual pada 26 Juni 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan ini merupakan langkah awal untuk membentuk working group aksesi, dengan target Indonesia menjadi anggota penuh pada 2027. Bagi eksportir, sinyal langsungnya bukan pembukaan pasar yang sudah final, melainkan arah kebijakan: Indonesia menempatkan jalur CPTPP sebagai alat untuk memperluas ekspor, menarik investasi, dan memperkuat perannya dalam rantai nilai regional dan global.
Terkait kesiapan, Airlangga menyebut Indonesia sudah memenuhi sebagian besar prinsip CPTPP melalui komitmen di bawah kerangka WTO, ASEAN, RCEP, dan OECD, dan hanya diperlukan “sebagian penyesuaian regulasi” untuk memenuhi komitmen CPTPP. Indonesia telah menyelaraskan regulasi domestik dengan ketentuan CPTPP di 22 bab dan menyerahkan kuesioner calon anggota kepada Selandia Baru, negara penyimpan dokumen perjanjian, pada 12 Mei 2025. ANTARA juga membingkai potensi manfaat bagi dunia usaha sebagai penyederhanaan prosedur kepabeanan, modernisasi regulasi perdagangan digital, perlindungan yang lebih kuat untuk investasi dan kekayaan intelektual, serta penerapan rules of origin—topik-topik yang langsung bersinggungan dengan kepatuhan eksportir dan dokumentasi rantai pasok.
Apa yang Bisa Didapat Eksportir: Jangkauan Pasar dan Aturan Perdagangan yang Lebih Rapi
Dua angka menggambarkan skala pasar yang ingin diakses Indonesia. Indonesia Business Post mengutip pernyataan Airlangga bahwa 12 ekonomi anggota CPTPP mencakup sekitar 15% PDB global dan hampir 600 juta penduduk. Sebuah opini di Jakarta Post menyebut CPTPP merepresentasikan sekitar 14% PDB global. Terlepas dari estimasi mana yang digunakan, kedua sumber menegaskan bahwa blok ini besar dan relevan secara komersial. VietnamPlus juga memberi sudut pandang konkret bagi eksportir dari Malaysia: melalui CPTPP, eksportir dapat mengakses “pasar non-tradisional seperti Kanada, Meksiko, dan Peru” serta, untuk pertama kalinya, memperoleh akses preferensial ke pasar Inggris, yang sebelumnya dikenai tarif normal. Konteks ini penting dalam pembahasan dampak aksesi Indonesia ke CPTPP karena menunjukkan bagaimana perusahaan kerap memanfaatkan perjanjian ini untuk mendiversifikasi tujuan ekspor dan merombak rencana go-to-market.
Bagi rantai pasok, perubahan operasional terbesar yang disorot dalam komunikasi pemerintah Indonesia adalah harmonisasi rules of origin bersamaan dengan prosedur kepabeanan yang lebih sederhana. Airlangga mengatakan dunia usaha diperkirakan akan diuntungkan oleh unsur tersebut, ditambah pembaruan aturan perdagangan digital serta perlindungan investasi dan kekayaan intelektual yang lebih kuat. Jakarta Post menambahkan argumen perencanaan rantai pasok: CPTPP yang lebih luas dapat menciptakan lingkungan perdagangan dan investasi yang lebih koheren, memberi pelaku usaha aturan yang konsisten dan prosedur kepabeanan yang lebih ringkas di pasar yang besar, sehingga mengurangi kompleksitas akibat tumpang tindih berbagai perjanjian bilateral. Inilah sisi praktis dari aksesi: fragmentasi dokumen yang berkurang dan prediktabilitas yang lebih tinggi dalam keputusan sourcing dan penentuan rute, jika Indonesia pada akhirnya mengadopsi disiplin CPTPP.
Ketentuan perdagangan digital juga dapat memengaruhi strategi eksportir, terutama penjual online dan perusahaan jasa. CSIS melaporkan bahwa di kalangan eksportir penjual online skala mikro dan kecil, 73% menilai ketentuan yang menjamin kebebasan transfer data lintas batas cukup atau sangat bermanfaat, 66% menilai larangan kewajiban lokalisasi server bermanfaat, dan 61% menilai liberalisasi perdagangan jasa itu penting. CSIS juga mencatat CPTPP “penting bagi para penggunanya”, karena perusahaan negara anggota yang mengekspor ke kawasan CPTPP menyoroti manfaat dari akses pasar, liberalisasi jasa, dan aturan e-commerce. Bagi Indonesia, temuan tersebut bukan jaminan hasil, tetapi dapat menjadi tolok ukur yang relevan saat pembuat kebijakan membahas modernisasi regulasi perdagangan digital dan ketika eksportir menilai apakah aksesi dapat mendukung e-commerce lintas batas serta layanan digital lintas negara dengan aturan yang lebih jelas.
Apa dampak aksesi Indonesia ke CPTPP yang diperkirakan bagi eksportir?
Kapan pembicaraan aksesi Indonesia ke CPTPP dimulai, dan timeline apa yang disebutkan?
Langkah persiapan aksesi konkret apa yang dilaporkan untuk Indonesia?
Bagaimana aturan CPTPP dapat memengaruhi keputusan rantai pasok?
Apa yang disiratkan survei tentang nilai ketentuan perdagangan digital CPTPP?
Bicarakan kebutuhan Anda dengan kami di:
-
Riset Pasar
-
Perencanaan Strategis
-
Strategi Masuk Pasar
-
Merger dan Akuisisi
-
Analisis Rantai Nilai
-
Pembandingan Kompetitif
-
Distribusi & Kemitraan Strategis
-
Analisis Perilaku Konsumen