Indonesia tengah meluncurkan serangkaian kebijakan yang saling terkait dan mengubah baik pelaksanaan ekspor maupun pengelolaan devisa hasil ekspor. Pada 20 Mei 2026, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2026 (PP No. 24/2026) tentang tata kelola ekspor “Komoditas Sumber Daya Alam Strategis”, dan aturan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Berdasarkan peraturan ini, komoditas strategis hanya boleh diekspor oleh BUMN yang ditunjuk sebagai Export SOE, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal. Secara paralel, jalur kebijakan terpisah memperketat ketentuan penempatan devisa eksportir di dalam Indonesia, sehingga menambah dampak langsung ke arus kas di samping aturan baru terkait jalur ekspor.
Pada tahap awal, PP No. 24/2026 berlaku untuk batu bara, minyak sawit, dan ferroalloys, dengan kemungkinan diperluas setelah proses koordinasi yang dipimpin menteri terkait. Pemberitaan yang dikutip dalam pembahasan yang sama menyebut PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang dibentuk di bawah sovereign wealth fund Indonesia, Danantara, diperkirakan akan mengisi peran Export SOE, meski peraturannya tidak menyebutkan entitasnya. Penerapannya bertahap, dengan kewajiban implementasi paling lambat 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi dalam tiga bulan sejak mulai berlaku. Bagi eksportir, jadwal ini menciptakan periode transisi yang dinamis untuk penyesuaian proses kontrak, pengapalan, dan penagihan.
Dari Mana Guncangan Arus Kas Berasal: Penahanan, Waktu, dan Hambatan Treasury
Dampak terhadap arus kas bukan hanya soal siapa yang menjual kargo, tetapi juga di mana dana harus ditempatkan setelahnya. Salah satu analisis mengenai perombakan ekspor batu bara menggambarkan adanya regulasi Maret 2025 yang mewajibkan 100% devisa hasil ekspor disetor ke rekening bank domestik yang ditetapkan selama minimal 12 bulan. Catatan dampak pasar lainnya menjelaskan kebijakan paralel yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menahan 100% devisa hasil ekspor di bank-bank milik negara di Indonesia, berlaku mulai Juni 2026. Jika digabung, eksportir menghadapi lapisan kewajiban penyaluran (routing) sekaligus pembatasan lokasi penempatan penerimaan ekspor, yang dapat mempersulit pengelolaan mata uang secara offshore bagi tim treasury multinasional.
Mekanisme kepatuhan dan implementasi juga berpengaruh terhadap modal kerja. Dalam konferensi pers 1 Juni 2026 di Jakarta, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa produsen batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy wajib mulai menyerahkan dokumen terkait ekspor kepada entitas baru tersebut sejak tanggal itu. Sumber yang sama menyoroti celah praktis yang perlu diantisipasi: sejak Juni hingga setidaknya September 2026, produsen bisa saja mengajukan dokumen ke entitas yang masih membangun tim manajemennya. Sementara itu, keberlanjutan kontrak tidak otomatis. Danantara menyatakan kontrak yang sudah ditandatangani dapat tetap berjalan sepanjang tidak ada under-invoicing, namun PP No. 24/2026 sendiri menyebut kontrak yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku harus dievaluasi oleh Export SOE.
Eksportir juga perlu mencermati tumpang tindih aturan penahanan, karena perubahan lanjutan bisa melunakkan atau justru memperumit tajuk “100%” pada tahap awal. Pembaruan hukum Juli 2026 merangkum bahwa persentase minimum penempatan diturunkan dari 100% menjadi 30% selama setidaknya 3 bulan, serta penempatan dan konversi ke IDR dapat dilakukan di bank devisa mana pun (tidak terbatas pada bank BUMN). Pembaruan itu juga mencatat pendekatan transisi, termasuk bahwa PPE yang diterbitkan sejak 1 Juni 2026 tunduk pada ketentuan baru, sementara sebagian PPE sebelumnya yang masih dalam pengawasan berkelanjutan dianggap telah memenuhi ketentuan. Bagi tim keuangan yang mengelola likuiditas di bawah aturan penahanan devisa hasil ekspor Indonesia, tanggal-tanggal dan pengecualian ini bisa sama krusialnya dengan angka persentase yang muncul di judul.
Kapan PP No. 24/2026 mulai berlaku, dan apa yang diubahnya?
Komoditas apa saja yang pertama kali tercakup dalam rezim ekspor baru ini?
Bagaimana aturan penahanan devisa hasil ekspor Indonesia memengaruhi arus kas eksportir?
Apakah kontrak ekspor yang sudah ada bisa tetap berjalan setelah 1 Juni 2026?
Apakah aturan lanjutan menurunkan persyaratan minimum penempatan dana di dalam negeri?
Bicarakan kebutuhan Anda dengan kami di:
-
Riset Pasar
-
Perencanaan Strategis
-
Strategi Masuk Pasar
-
Merger dan Akuisisi
-
Analisis Rantai Nilai
-
Pembandingan Kompetitif
-
Distribusi & Kemitraan Strategis
-
Analisis Perilaku Konsumen