Commercial due diligence di Indonesia bukan sekadar formalitas atau sekadar mencentang daftar. Sejumlah sumber menggambarkan due diligence sebagai langkah krusial sebelum menjalin hubungan bisnis, mengakuisisi perusahaan, berinvestasi, merger, atau membentuk joint venture. Tujuannya praktis: mengurangi risiko hukum dan finansial, memvalidasi integritas operasional bisnis, serta mengecek kepatuhan terhadap hukum Indonesia dan regulasi investasi. Proses ini juga membangun kepercayaan bagi pemangku kepentingan dan mitra. Dalam praktiknya, pekerjaan komersial harus menghubungkan angka dengan realitas—dengan menguji model bisnis, aktivitas kunci, kontrak pemasok dan pelanggan, kepemilikan aset dan persediaan, hingga sistem IT dan struktur rantai pasok.
Mulailah dengan checklist terstruktur yang mencerminkan realitas Indonesia. Dari sisi korporasi, sumber merekomendasikan pengecekan sertifikat pendaftaran perusahaan, izin usaha dan perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan kepemilikan asing bila relevan—termasuk memastikan bisnis tercatat dengan benar di sistem OSS dan AHU. Tinjauan finansial sebaiknya mencakup laporan keuangan audit 3–5 tahun terakhir, pelaporan dan pembayaran pajak untuk mengonfirmasi kepatuhan pajak, serta utang atau kewajiban yang masih berjalan, didukung mutasi rekening bank dan dokumen pinjaman. Pemeriksaan reputasi juga penting. Catatan publik, sumber berita, dan basis data pengadilan dapat mengungkap gugatan di masa lalu atau yang masih berjalan, pemberitaan atau keluhan di media, serta sanksi atau peringatan regulator yang bisa memengaruhi narasi investasi.
Di Titik Ini Banyak Deal Gagal: Pendorong Risiko Lokal yang Wajib Anda Uji
Sejumlah sumber menekankan bahwa template standar bisa melewatkan isu material di Indonesia. Lingkungan bisnis digambarkan dipengaruhi oleh kompleksitas regulasi, standar dokumentasi, celah tata kelola, dan dinamika budaya, di samping sistem civil law dengan warisan hukum Belanda serta Omnibus Law 2020. Pembeli asing dapat meremehkan perbedaan ini dan terlalu bergantung pada penasihat yang tidak punya pemahaman lokal yang mendalam—sehingga persoalan sertifikat tanah, kewajiban yang tidak diungkapkan, dan kewajiban ketenagakerjaan baru muncul setelah penandatanganan. Untuk akuisisi segmen menengah, satu sumber mencatat proses due diligence yang tertata baik biasanya memakan 6–12 minggu sejak akses data room hingga laporan selesai, dan kualitas tim penasihat lokal adalah faktor tunggal terpenting untuk mengidentifikasi risiko material sebelum closing.
Risiko komersial juga melekat pada tata kelola dan kepatuhan. Satu sumber menekankan bahwa investor perlu melakukan due diligence untuk meminimalkan risiko ketidakpatuhan terhadap regulasi anti-penyuapan dan anti-korupsi serta memastikan penerapan good corporate governance. Dalam M&A, isu perizinan, pelaporan, tata kelola, dan struktur kontrol perlu dimonitor secara ketat. Due diligence harus mencakup seluruh izin yang relevan untuk aktivitas usaha utama maupun pendukung, dan meluas ke aspek lingkungan, termasuk izin lingkungan yang dipersyaratkan, perizinan, serta kewajiban pelaporan. Ini juga mencakup kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan yang terkait dengan izin dan kegiatan, termasuk dokumen seperti Investment Activity Report (Laporan Kegiatan Penanaman Modal, atau LKPM). Pemeriksaan SDM mendukung perspektif komersial dengan menguji kontrak karyawan dan hak-hak ketenagakerjaan, sistem payroll, kepatuhan BPJS, serta keberadaan serikat pekerja atau riwayat perselisihan hubungan industrial.
Verifikasi yang spesifik Indonesia menjadi semakin krusial ketika tanah atau properti merupakan bagian dari tesis investasi. Sejumlah sumber memperingatkan adanya klaim tanah yang tumpang tindih, sertifikat yang tidak sah atau sudah tidak mutakhir, penggunaan zonasi yang tidak sesuai, bangunan yang didirikan tanpa izin, tunggakan pajak bumi dan bangunan, serta struktur nominee ilegal. Sebuah roadmap property due diligence menempatkan keaslian dan validitas hak sebagai prioritas, dengan pengawasan oleh Badan Pertanahan Nasional di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta menekankan perlunya cross-check resmi di kantor pertanahan setempat alih-alih hanya mengandalkan salinan dokumen. Roadmap tersebut juga menjelaskan kepatuhan terhadap zonasi dan rencana tata ruang berdasarkan RDTR, yang mengatur peruntukan seperti hunian, komersial, pariwisata, industri, dan koridor mixed-use, serta mencatat bahwa di kota-kota besar seperti Jakarta, penegakan zonasi makin ketat untuk proyek komersial dan perhotelan.
Kegagalan di dunia nyata menegaskan mengapa due diligence yang terarah tetap penting, bahkan pada kisah venture yang terlihat bergengsi. Satu sumber menceritakan bahwa pada akhir 2024 seorang whistleblower mengungkap eFishery—yang pernah bernilai lebih dari USD 1.4 billion—telah memalsukan laporan keuangan, termasuk angka pendapatan dan laba, setidaknya sejak 2018. Sumber yang sama menyebut perusahaan tersebut menghimpun USD 315 million antara 2018 dan 2024, dan investigasi mengindikasikan investor mungkin hanya bisa memulihkan kurang dari 10% dari investasinya. Pelajaran untuk pekerjaan commercial due diligence Indonesia sangat jelas: kumpulkan data secara menyeluruh, analisis dengan cermat, dan gunakan investigasi yang diskret, riset desktop, wawancara industri, serta site visit bila diperlukan untuk memahami karakter sebenarnya dan pendorong nilai dari target sebelum Anda berinvestasi.
Apa saja yang biasanya dicakup dalam commercial due diligence di Indonesia?
Berapa lama proses due diligence untuk akuisisi segmen menengah di Indonesia?
Item pelaporan dan kepatuhan apa yang umum dicek dalam M&A di Indonesia?
Risiko khusus properti apa yang perlu diverifikasi investor di Indonesia?
Apa yang disiratkan skandal startup terbaru tentang kedalaman due diligence di Indonesia?
Bicarakan kebutuhan Anda dengan kami di:
-
Riset Pasar
-
Perencanaan Strategis
-
Strategi Masuk Pasar
-
Merger dan Akuisisi
-
Analisis Rantai Nilai
-
Pembandingan Kompetitif
-
Distribusi & Kemitraan Strategis
-
Analisis Perilaku Konsumen