Kerangka penanaman modal asing di Indonesia berubah arah seiring peralihan dari Daftar Negatif Investasi yang lama ke pendekatan Daftar Positif Investasi. Aturan intinya tertuang dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021, sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 pada 25 Mei 2021. Sejumlah sumber menyebut PR 49/2021 sebagai salah satu liberalisasi terbesar Indonesia terkait pembatasan kepemilikan asing sejak daftar negatif pertama kali diperkenalkan pada era 1980-an. Dampak praktisnya adalah titik awal yang lebih jelas bagi investor: alih-alih bertanya apakah suatu sektor terbuka, kini banyak yang bertanya apakah sektor tersebut secara khusus ditutup atau dibatasi. Perubahan ini membuka area yang sebelumnya dibatasi, sekaligus tetap menjaga pengaman bagi industri strategis dan perlindungan bagi pelaku usaha domestik.
Dalam perencanaan sehari-hari, Daftar Positif Investasi menjadi rujukan utama untuk mengetahui apa yang boleh dimiliki investor asing dan struktur apa yang dibutuhkan. Daftar ini terhubung langsung dengan kode KBLI, yang berfungsi sebagai identitas hukum dari kegiatan usaha yang Anda daftarkan di OSS dan menjadi acuan utama bagi aturan kepemilikan asing yang berlaku. Seperti ditekankan berbagai sumber, “terbuka” bukan berarti bisa masuk otomatis. Anda tetap harus memilih kode KBLI yang tepat, memastikan persentase kepemilikan yang diizinkan, serta mengurus perizinan yang dipersyaratkan oleh aturan OSS berbasis risiko dan regulator sektor terkait. Beberapa bidang usaha masih hanya dapat dimasuki dengan syarat tertentu, seperti kewajiban memperoleh persetujuan khusus, persyaratan modal investasi, atau batas kepemilikan asing yang dalam kondisi tertentu dapat dikecualikan.
Sektor Terbuka, Bidang Prioritas, dan Apa Arti “100%” Sebenarnya
Sejumlah sumber merangkum aturan umum dalam kerangka baru ini sebagai berikut: sektor usaha terbuka untuk 100% kepemilikan asing kecuali secara tegas dibatasi. Salah satu artikel mencatat penghapusan atau kenaikan batas kepemilikan asing pada lebih dari 200 lini usaha. Pemerintah juga memprioritaskan bidang-bidang tertentu untuk memperoleh fasilitas melalui klasifikasi sektor prioritas, yang disebut mencakup 245 bidang usaha seperti manufaktur, energi terbarukan, ekonomi digital, infrastruktur, layanan kesehatan, dan farmasi. Namun investor sebaiknya tidak menyederhanakan pesannya menjadi “semuanya 100% terbuka.” Kerangka ini tetap memuat lini usaha yang dibatasi atau bersyarat, dan aturan sektoral dapat menambah persyaratan operasional meskipun batas kepemilikannya tampak longgar di atas kertas.
Bagi investor yang menilai insentif, sumber-sumber tersebut mencantumkan fasilitas fiskal dan non-fiskal yang terkait dengan kriteria prioritas. Contoh fiskal meliputi pengurangan 50% pajak penghasilan badan untuk investasi antara IDR 100 billion hingga IDR 500 billion selama lima tahun, serta pengurangan 100% pajak penghasilan badan untuk investasi di atas IDR 500 billion untuk jangka waktu lima hingga dua puluh tahun. Poin lainnya mencakup pengurangan 30% penghasilan kena pajak selama enam tahun, tarif PPh pemotongan khusus atas dividen sebesar 10%, serta kompensasi rugi fiskal hingga 10 tahun. Kualifikasi dapat bergantung pada kriteria seperti padat karya (mempekerjakan minimal 200 pekerja dan biaya tenaga kerja minimal 15% dari biaya produksi) atau padat modal (minimal IDR 100 billion modal investasi), di antara berbagai ketentuan lain yang tercantum.
Penting juga untuk membedakan antara aturan kepemilikan dan pembaruan aturan pelaksanaannya. Hingga 2025, sumber-sumber menyatakan kerangka kepemilikan tetap tidak berubah, meskipun aturan pelaksana lebih banyak menitikberatkan pada mekanisme perizinan dan pengawasan berbasis risiko. Pada 2026, aturan utamanya masih PR 10/2021 dan PR 49/2021, dan salah satu sumber menyoroti perubahan operasional yang penting: pada Oktober 2025, Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025 menurunkan minimum modal disetor untuk PT PMA dari IDR 10 billion menjadi IDR 2.5 billion, yang disebut sebagai penurunan 75%. Dari sisi momentum investasi yang dikutip, total investasi langsung Indonesia pada 2024 mencapai IDR 1,714.2 trillion, dengan FDI sebesar IDR 900.2 trillion, sementara FDI Q1 2025 sekitar US$13.67 billion, naik 12.7% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Daftar Positif Investasi Indonesia digunakan untuk apa?
Apakah sebagian besar sektor terbuka untuk 100% kepemilikan asing berdasarkan aturan saat ini?
Apakah ada regulasi Daftar Positif Investasi yang benar-benar baru pada 2026?
Apa yang berubah terkait persyaratan modal disetor PT PMA?
Dalam praktiknya, bagaimana investor sebaiknya menganalisis Daftar Positif Investasi Indonesia?
Bicarakan kebutuhan Anda dengan kami di:
-
Riset Pasar
-
Perencanaan Strategis
-
Strategi Masuk Pasar
-
Merger dan Akuisisi
-
Analisis Rantai Nilai
-
Pembandingan Kompetitif
-
Distribusi & Kemitraan Strategis
-
Analisis Perilaku Konsumen