UE dan Indonesia menandatangani Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) pada September 2025 setelah hampir satu dekade perundingan. Perjanjian ini dirancang untuk menghapus tarif pada sebagian besar perdagangan barang bilateral sekaligus menetapkan kerangka untuk jasa, investasi, kekayaan intelektual, dan perdagangan digital. Waktunya penting untuk perencanaan. Sejumlah sumber memproyeksikan ratifikasi pada 2027, sementara sumber lain menyebut proses itu bisa baru selesai pada akhir 2026 atau 2027. Ini berarti waktu persiapan bagi perusahaan cukup singkat untuk memetakan produk, kontrak, dan kebutuhan kepatuhan sebelum preferensi dapat digunakan di perbatasan.
Perusahaan juga perlu menghitung besarnya dampak, namun tetap memperjelas cakupannya. Pada 2023, perdagangan barang antara UE dan Indonesia mencapai sekitar €27 miliar, dengan Indonesia mengekspor €17 miliar ke UE dan mengimpor €10 miliar. Sumber lain memperkirakan nilai perdagangan UE–Indonesia sekitar US$30.1 miliar pada 2024. Soal tarif, beberapa sumber bersepakat pada cakupan inti: sekitar 80 persen ekspor Indonesia (berdasarkan pos tarif) diperkirakan akan masuk ke UE tanpa tarif, baik langsung maupun melalui skema bertahap untuk barang sensitif, sementara pejabat Eropa menegaskan tarif akan dihapus untuk kurang lebih 98 persen produk UE yang masuk ke Indonesia.

Langkah Kepatuhan yang Wajib Diselesaikan Bisnis Sebelum Preferensi Berlaku
Akses bebas tarif bersifat bersyarat, jadi pekerjaan operasional dimulai dari asal barang dan kepabeanan. Perlakuan preferensial CEPA bergantung pada pemenuhan ketentuan rules of origin, termasuk deklarasi pemasok, sertifikasi, dan fasilitasi kepabeanan. Perusahaan yang memproduksi di Indonesia untuk ekspor ke UE perlu menyelaraskan sumber bahan baku, keterlacakan bill of materials, serta dokumentasi jauh-jauh hari agar barang memenuhi syarat ketika perjanjian mulai berlaku. Ini bukan semata urusan administrasi. Salah satu sumber menekankan bahwa rules of origin menentukan kedalaman proses nilai tambah domestik yang wajib dipenuhi dan dapat menjadi penentu apakah preferensi tarif benar-benar berujung pada akses pasar dalam praktik.
Berikutnya adalah keberlanjutan, ketertelusuran, dan uji tuntas. Akses ke pasar UE makin ditentukan oleh persyaratan keberlanjutan, dan salah satu sumber menyoroti bagaimana sawit dan tekstil menunjukkan bahwa tuntutan keberlanjutan, rantai pasok petani kecil, serta terbatasnya proses nilai tambah dapat mengurangi manfaat dari penurunan tarif. UE mengklasifikasikan Indonesia sebagai “standard risk”, bukan “low risk”, yang berarti biaya kepatuhan lebih tinggi karena eksportir harus menjalankan uji tuntas penuh, berbeda dengan negara “low risk” yang dapat memakai prosedur yang disederhanakan. Sumber lain menyoroti European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) beserta kewajiban uji tuntasnya untuk komoditas seperti minyak sawit sebagai kendala nyata yang dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi importir dan eksportir.
Bagi banyak perusahaan, implementasi CEPA Indonesia–EU juga soal kesiapan di bidang jasa, investasi, dan tata kelola, bukan hanya perdagangan barang. CEPA meliberalisasi sejumlah sektor jasa tertentu, termasuk keuangan, logistik, dan telekomunikasi, serta memuat ketentuan perdagangan digital yang melindungi arus data lintas batas dan e-commerce. Perjanjian ini juga memperkuat aturan kekayaan intelektual yang mencakup paten, merek dagang, dan indikasi geografis. Di sisi investasi, satu sumber menjelaskan perlindungan investor dan penyelesaian sengketa, sementara sumber lain menyebut perjanjian ini memperkuat kepastian investasi melalui Investment Court System (ICS), menggantikan mekanisme Investor–State Dispute Settlement. Untuk memanfaatkan ketentuan-ketentuan ini, bisnis perlu menyiapkan jalur perizinan, pengendalian internal untuk praktik bisnis yang bertanggung jawab, serta proses kepatuhan yang transparan dan dapat dibuktikan saat audit, pemeriksaan bea cukai, atau uji tuntas oleh mitra.
Kapan CEPA UE–Indonesia ditandatangani, dan kapan bisa diratifikasi?
Seberapa besar cakupan penghapusan tarif yang diberikan CEPA di masing-masing pihak?
Apa yang harus dilakukan bisnis agar memenuhi syarat memperoleh preferensi tarif berdasarkan perjanjian ini?
Mengapa aturan keberlanjutan dan uji tuntas UE dapat memengaruhi akses pasar meski tarif diturunkan?
Apa arti implementasi CEPA Indonesia–EU bagi perencanaan sektor jasa dan perdagangan digital?
Bicarakan kebutuhan Anda dengan kami di:
-
Riset Pasar
-
Perencanaan Strategis
-
Strategi Masuk Pasar
-
Merger dan Akuisisi
-
Analisis Rantai Nilai
-
Pembandingan Kompetitif
-
Distribusi & Kemitraan Strategis
-
Analisis Perilaku Konsumen